Iklan

Diduga Ada Oknum Pengepul & Penimbunan BBM Bersubsidi

Liputan Jurnalis
Rabu, 29 Mei 2024, Mei 29, 2024 WIB Last Updated 2025-03-17T18:26:02Z

 Maraknya Pengesub & Pengepul BBM Bersubsidi jenis pertalite yang ada di area kontrakan di kp.pos, Desa Lewengklolot, modus oknum tersebut melakukan sistem pembeliannya ke SPBU yang ada di Wilayah tersebut l, dengan menggunakan kendaraan roda 2 bermerek (TANDER ).

Bahkan diduga oknum tersebut sering bulak balik membeli BBM tersebut, karna kebutuhan di sesuaikan pesanan dari pengecer dan menyetok bahan bakar jenis pertalite dengan menggunakan jeligen berkapasitas 30 leter serta di dtimbun di dapam rumah- Rumah Pengepul atau.

Oknum tersebut membeli BBM, di SPBU 34,166,11 Jl.Kampung Pos KM.15 Rt. 02/06 Desa Leuweungkolot, Kecamatan Cibungbulang - Bogor.

Diduga pengawas Pom bekerja sama, dan ini patut di Pertanyakan dan berikan sanksi.

Setelah pesanan dari pengecer sudah sesuai baru di Distribusikan pesanan tersebut ke pada para pengecer Yang ada di luar wilayah atau yang ada di wilayah nya Atas dasar penyalah  gunaan BBM tersebut kepada APH Harus segera bertindak dan memberikan epek jera Kepada pengepul dan pengesub BBM Fertalit atau pun Solar yang sering modar- mandir di wilaya dan sekitarnya

Dan pengepul atas nama (A) sering kali terlihat Mendistribusikan BBM bersubsidi tersebut ke luar Wilayah menggunakan armada mobil untuk mengirim BBM bersubsidi tersebut dan sudah di sesuaikan dengan Pesanan para pengecer sungguh sangat merugikan Negara dan juga konsumen Pengguna BBM lainnya dan Lebih fatal lagi telah Sengaja melanggar Undang- Undang No. 22 tahun 2021 Tentang minyak dan gas Bumi, Setiap orang yang Melakukan penimbunan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 bisa di Pidanakan penjara paling lama tiga Tahun penjara, atau Denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000-,(Tiga Puluh Miliar Rupiah).di Sesuaikan dengan UUD

Tim investigasi FJP2

Komentar

Tampilkan

Trending