Setelah surat yang dikirimkan oleh Ade Dasep Zainal Abidin, anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 22 April 2024 terkait selisih anggaran APBD (murni) Tahun 2023 belum dijawab, akhirnya Ade Dasep ZA mengambil langkah membuat laporan resmi ke KPK.
Menurut informasi yang dikumpulkan oleh awak media, laporan terkait selisih anggaran Rp 16 miliar tersebut sudah diterima oleh lembaga anti korupsi pada 15 Mei 2024.
Ade Dasep menjelaskan bahwa APBD yang disepakati antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dengan TAPD Tahun 2023 sebesar Rp 4.101.247.290.615 sudah sah dan ketok palu. Namun, setelah diturunkan dari Gubernur Jawa Barat, APBD (murni) Tahun 2023 berubah menjadi Rp 4.117.862.148.383, yang menjadi akar permasalahan.
Saat ditanya siapa saja yang dilaporkannya terkait selisih anggaran tersebut, Ade Dasep menyatakan bahwa semua anggota TAPD Kabupaten Sukabumi dilaporkan. Seorang politisi yang tidak mau disebut namanya menyatakan bahwa Ade Dasep ZA bersikap sportif dengan membuka masalah ini kepada publik agar masyarakat Sukabumi mengetahuinya dan sebagai pelajaran bagi mereka yang bermain anggaran. Dia juga mengungkapkan bahwa kadang ada kesepakatan lain di bawah meja antara TAPD dan DPRD.
Ketika ditanya apakah Bupati Sukabumi termasuk yang dilaporkan, Ade Dasep menjawab bahwa semua anggota TAPD dilaporkan. Dia juga menyatakan bahwa dia tidak mengerti mengapa BPK RI tidak menemukan selisih Rp 16 miliar dalam LKPJ Bupati.
( E Hamid )