-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Ramadhan Ternoda, Peredaran Tramadol dan Eximer Diduga Bebas di Sukabumi, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan

Rabu, 11 Maret 2026 | 22.13.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-12T05:14:34Z

 

Sukabumi, LiputanJurnalis.com — Bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum meningkatkan ibadah justru diwarnai dengan maraknya dugaan peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi.

Ironisnya, obat yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter itu diduga diperjualbelikan secara bebas, bahkan kepada kalangan remaja dan anak sekolah.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan aktivitas penjualan obat keras ilegal tersebut diduga terjadi di beberapa titik, di antaranya wilayah Tenjo Ayu dan kawasan sekitar Stasiun Cicurug.

Warga mengaku resah dan khawatir karena peredaran obat keras tersebut dinilai semakin terang-terangan dan seolah berlangsung tanpa hambatan.

“Saya sebagai orang tua sangat khawatir. Anak-anak sekarang bisa dengan mudah mendapatkan obat seperti itu. Kalau dibiarkan, generasi muda bisa rusak,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dari hasil penelusuran informasi di lapangan, peredaran obat keras tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial D, yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur distribusi obat-obatan tersebut di wilayah tersebut. Obat-obatan itu diduga dipasok melalui jalur tidak resmi dan diedarkan tanpa izin edar yang sah.

Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan. Pasalnya, Tramadol dan Eximer termasuk obat keras yang memiliki efek samping serius jika disalahgunakan, mulai dari ketergantungan, gangguan mental, hingga memicu tindakan kriminalitas, terutama di kalangan remaja.

Masyarakat menilai maraknya peredaran obat keras ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap masa depan generasi muda.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 15 tahun serta denda mencapai Rp1,5 miliar.

Namun di tengah ancaman hukum yang berat tersebut, warga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari aparat penegak hukum di wilayah Polres Sukabumi. Pasalnya, aktivitas penjualan obat keras tersebut disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama dan seolah terus beroperasi tanpa tersentuh penindakan.

“Kalau memang serius diberantas, seharusnya praktik seperti ini tidak berlangsung lama. Kami berharap aparat benar-benar turun tangan,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.

Warga bersama tokoh masyarakat mendesak Polres Sukabumi, BNN, BPOM, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menelusuri jaringan distribusi, serta menindak tegas para pelaku yang terlibat.

Masyarakat berharap aparat tidak menunggu jatuhnya korban lebih banyak, mengingat peredaran obat keras ilegal tersebut dinilai sebagai bentuk perusakan sistematis terhadap generasi muda yang harus segera dihentikan.


(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update