BENGKALIS, Liputan jurnalis.com - Aparat kepolisian dari Polres Bengkalis kembali menindak tegas praktik perambahan hutan. Seorang pria diduga pelaku illegal logging berhasil diamankan saat melakukan aktivitas penebangan kayu tanpa izin di kawasan hutan Kecamatan Siak Kecil.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan yang diduga menjadi lokasi pembalakan liar. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, mengatakan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa kayu hasil tebangan serta peralatan yang digunakan untuk menebang pohon.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti kayu hasil penebangan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin resmi,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pembalakan liar tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat praktik illegal logging tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem hutan.
Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli serta penindakan terhadap pelaku perusakan hutan di wilayah hukum Polres Bengkalis guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penebangan kayu ilegal di kawasan hutan.
(yolanda)
