Bengkalis, Liputan Jurnalis.com - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M.U. (40 Tahun) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau. Penangkapan di Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Senin (16/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP. Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ujar Primadona.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. 1 unit handphone. 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka. Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial P.
P telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 60 ayat (9) penyesuaian pidana.
Polres Bengkalis berkomitmen mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
(Yolanda)
