-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Jambret, Rampas HP Anak yang Sedang Duduk di Lapak

Senin, 16 Maret 2026 | 10.31.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-16T17:32:18Z

 

BENGKALIS, Liputan Jurnalis.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus jambret yang meresahkan warga di Kecamatan Bengkalis. Seorang pria berinisial A.W akhirnya berhasil diringkus polisi bersama barang bukti hasil kejahatan. 


Penangkapan dilakukan pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 16.50 WIB di Gang Amal, Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Bengkalis setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel menjelaskan bahwa aksi jambret tersebut terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.05 WIB di depan sebuah kios ponsel di Jalan Pramuka, Kelurahan Bengkalis Kota. 


Saat itu korban yang merupakan anak dari pelapor sedang duduk di lapak jualan sambil memainkan handphone miliknya.

“Tiba-tiba pelaku datang menggunakan sepeda motor matic yang masih menyala. Pelaku kemudian menendang kursi kayu tempat korban duduk hingga patah, lalu langsung merampas nohandphone korban dan melarikan diri,” jelas IPTU Yohn Mabel. 


Usai kejadian, pihak keluarga korban bersama pemilik toko di sekitar lokasi memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengenakan hoodie merah dan celana pendek hitam menggunakan sepeda motor matic yang diduga kuat sebagai pelaku. 


Berbekal informasi masyarakat dan analisa CCTV, tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di Gang Amal.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:

1 unit handphone Nubia A36 warna Titanium Gold

1 unit sepeda motor Yamaha Mio hitam velg putih yang digunakan saat beraksi. 


“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(Yolanda)

×
Berita Terbaru Update