-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Pengerasan Jalan APBD 2025 Pasar Bila II B Disorot, Transparansi dan Mutu Dipertanyakan

Minggu, 18 Januari 2026 | 16.57.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-19T00:59:36Z

Labuhanbatu Utara, LiputanJurnalis.com –Proyek pengerasan badan jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2025 di Lingkungan Pasar Bila II B, Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek senilai Rp70 juta yang dilaksanakan oleh Pokmas Bina Bersama tersebut dinilai menyisakan berbagai persoalan serius, mulai dari minimnya transparansi hingga lemahnya pengawasan teknis, Senin (19/1/2026).

Sejumlah warga mempertanyakan kualitas hasil pekerjaan di lapangan yang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran. Hingga berita ini diterbitkan, Syafaruddin, Lurah Kampung Mesjid selaku pemangku wilayah, terkesan memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim awak media melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapat respons, bahkan nomor wartawan dilaporkan diblokir. Sikap ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi dan pengawasan proyek tersebut.

Tim awak media bersama warga menilai ketidakjelasan spesifikasi teknis pekerjaan serta hasil pengerjaan yang menuai kritik mencerminkan lemahnya integritas pengelolaan anggaran publik. Penggunaan dana negara seharusnya tidak semata berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi wajib mengedepankan kejujuran, keterbukaan, dan akuntabilitas, terutama dalam menjamin mutu pembangunan di lapangan.

Keluhan warga Pasar Bila II B semakin menguatkan sorotan publik. Proyek tersebut dinilai lebih mengejar realisasi anggaran ketimbang manfaat nyata bagi masyarakat. Lemahnya transparansi dan dugaan rendahnya kualitas pekerjaan dinilai sebagai bentuk kurangnya keseriusan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Bahkan, muncul dugaan kuat proyek tidak dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan terkesan dikerjakan asal jadi. Kondisi ini memunculkan indikasi mark up anggaran yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.Diketahui, proyek pengerasan badan jalan tersebut memiliki spesifikasi panjang ±132,5 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 0,25 meter, dan dinyatakan selesai pada 30 Desember 2025.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan peninjauan dan audit menyeluruh, baik secara administratif, teknis, maupun pemeriksaan fisik di lapangan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana Pokmas maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.


(NN)

×
Berita Terbaru Update