Jakarta, Liputan Jurnalis.com— Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional resmi diberlakukan sebagai dasar hukum pidana di Indonesia mulai 2 Januari 2026. Dengan berlakunya regulasi ini, masyarakat Indonesia diharapkan memahami serta mematuhi ketentuan pidana yang merupakan hasil karya hukum nasional, menggantikan KUHP lama yang berasal dari masa kolonial.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional menjadi penanda penting dalam perjalanan sistem hukum pidana Indonesia. Selama puluhan tahun, KUHP warisan kolonial telah menjadi rujukan utama dalam penegakan hukum. Kini, Indonesia memasuki fase baru dengan sistem hukum pidana yang dirancang lebih selaras dengan nilai sosial, budaya, serta dinamika masyarakat modern.
Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), keberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional juga menjadi kesempatan untuk memperdalam pemahaman dan menyesuaikan praktik penegakan hukum dengan semangat pembaruan yang diusung regulasi tersebut.
Managing Partner Sembilan Bintang Law Office, Dita Aditya, S.H., M.H., C.L.A., menilai penerapan KUHP dan KUHAP Nasional sebagai langkah maju dalam pembangunan hukum pidana nasional.
“Pada masa lalu, pemidanaan kerap dipahami sebagai bentuk pembalasan. Dalam perkembangan hukum pidana saat ini, pendekatan yang digunakan lebih menitikberatkan pada pemulihan korban. Hal ini merupakan kemajuan yang patut diapresiasi,” ujar Dita Aditya.
Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional memuat sejumlah pengaturan baru, antara lain terkait kohabitasi, pengakuan terhadap hukum adat, serta pengaturan norma hukum yang bersifat khusus di dalam KUHP.
Menanggapi keberadaan ketentuan hukum yang bersifat khusus tersebut, Dita Aditya menegaskan bahwa pengaturannya tidak mengesampingkan keberlakuan undang-undang khusus yang telah ada.
“Prinsip lex specialis tetap berlaku. Di sisi lain, sistem hukum kita juga mengenal asas lex posterior, yaitu ketentuan yang lebih baru dapat menyesuaikan pengaturan tertentu yang sebelumnya diatur dalam KUHP,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP Nasional secara bersamaan, masyarakat diimbau untuk mulai mengenal dan memahami ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini. Akses terhadap informasi hukum serta inisiatif untuk bertanya dan belajar dinilai penting agar masyarakat tidak menghadapi persoalan hukum akibat kurangnya pemahaman.
Dita Aditya menutup dengan mengingatkan bahwa dalam sistem hukum pidana, ketidaktahuan terhadap hukum tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
( (Managing Partner Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner Dita Aditya, S.H., M.H., C.L.A )
