LEBAK.liputanjurnalis.com — Oknum pengepul bahan baku emas berinisial H.H diduga menampung material berbahaya seperti CN (Cyanida) tanpa mengantongi izin resmi, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum, Jumat (02/01/2026).
Aktivitas tersebut disebut berlangsung di Kampung Cikotrek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Berdasarkan hasil investigasi awak media, H.H diduga berperan sebagai pengepul bahan baku emas yang bersumber dari aktivitas penambangan emas ilegal.
Informasi ini diperkuat keterangan sejumlah warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Bahan baku emas yang ditampung diduga berasal dari penambang liar. Itu jelas melanggar hukum,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Aktivitas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, yang secara tegas mewajibkan seluruh kegiatan pertambangan dilakukan dengan izin resmi dan sesuai prosedur.
Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 menyatakan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dengan demikian, praktik jual beli emas dari tambang ilegal merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, sekaligus memenuhi unsur penadahan hasil kejahatan.
Selain melanggar hukum pidana, perbuatan tersebut juga menyebabkan perjanjian jual beli menjadi batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif, yakni kausa yang diperbolehkan.
Apabila benar bahan baku emas hasil tambang ilegal tersebut dikumpulkan dan ditampung di satu titik oleh H.H, maka perbuatan itu patut diduga sebagai penadahan mineral ilegal tanpa izin, yang jelas menabrak ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Lebak dan Polda Banten, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
RED
