-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Skandal Dugaan Pungli SKT di Desa Damuli Pekan: Pejabat Pengawas Labura Kompak Bungkam, Ada Apa?

Rabu, 31 Desember 2025 | 02.28.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-31T10:29:23Z

 


Labura | LiputanJurnalis.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kian menjadi sorotan publik. Ironisnya, ketika indikasi praktik tersebut mencuat, sejumlah pejabat pengawas justru memilih sikap bungkam secara serempak, Rabu (31/12/2025).


Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga yang mengurus SKT diduga dibebani biaya administrasi yang tidak memiliki dasar hukum jelas. Bahkan, terdapat pengakuan masyarakat bahwa berkas permohonan SKT sempat ditolak atau tidak diproses oleh oknum perangkat desa karena tidak disertai “uang administrasi” di dalam map pengajuan.


Kepala Desa Damuli Pekan yang dikonfirmasi langsung terkait dugaan adanya instruksi atau pembiaran pungutan tersebut tidak memberikan klarifikasi maupun bantahan. Sikap diam ini dinilai publik semakin menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut terjadi secara terstruktur dan sistematis di lingkungan pemerintahan desa.


Upaya konfirmasi kemudian dilakukan ke tingkat kecamatan dan kabupaten. Namun, respons yang diharapkan tak kunjung datang. Camat Kualuh Selatan memilih tidak menanggapi pertanyaan media terkait dugaan penolakan pelayanan administrasi kepada warga oleh perangkat desa.


Hal serupa juga terjadi di tingkat kabupaten. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Labura, yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa, tidak memberikan tanggapan. Inspektorat Labura selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) pun terkesan enggan merespons, meski dugaan pungli merupakan ranah pengawasan langsung lembaga tersebut.


Sorotan tajam juga diarahkan kepada Bagian Hukum Setdakab Labura. Kepala Bagian Hukum, Zahidah Hafni Siregar, SH, tidak menjawab pertanyaan media terkait dasar hukum pungutan biaya administrasi SKT. Sikap ini memunculkan dugaan bahwa pungutan tersebut memang tidak memiliki payung hukum dan berpotensi kuat dikategorikan sebagai pungli.


Bungkamnya sedikitnya lima pejabat lintas instansi ini dinilai mencerminkan lemahnya komitmen pemberantasan pungli di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Publik pun mempertanyakan apakah praktik pungli telah menjadi kebiasaan yang dinormalisasi dalam pelayanan administrasi pemerintahan.


Keresahan masyarakat semakin meningkat karena kasus ini muncul di tengah isu lain yang ramai diperbincangkan di media sosial, yakni dugaan pungli dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Labura.


Kini, harapan masyarakat tertuju kepada Bupati Labuhanbatu Utara, Dr. H. Hendri Yanto Sitorus, SE, MM, untuk tidak ikut bungkam. Publik mendesak agar Bupati segera mengambil langkah tegas, memerintahkan pemeriksaan menyeluruh, serta menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan atau membiarkan praktik pungli.

Masyarakat menilai, ketegasan pimpinan daerah sangat diperlukan agar citra Labura sebagai daerah dengan semboyan “Basimpul Kuat Babontuk Elok” dan jargon Labura Hebat tidak tercoreng oleh ulah oknum yang diduga mencari keuntungan pribadi di atas hak-hak rakyat.

(Nn)

×
Berita Terbaru Update