Jakarta, LiputanJurnalis — Ribuan Kepala Desa dan anggota Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dari berbagai daerah se-Indonesia menggelar aksi besar-besaran menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aksi tersebut berlangsung di kawasan Medan Merdeka Selatan, Patung Kuda, Jakarta, pada Senin (8/12/2025).
Massa aksi membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar Presiden RI Prabowo Subianto segera mencabut PMK tersebut. Para kepala desa menilai aturan itu membatasi ruang gerak pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan dan alokasi Dana Desa.
Ribuan peserta aksi datang dari berbagai provinsi untuk menyuarakan keberatan mereka secara langsung kepada pemerintah. Meski jumlah massa sangat besar, aksi berlangsung dengan tertib dan kondusif.
Aksi damai ini juga menghasilkan dua poin penting yang disampaikan secara resmi oleh DPD APDESI Lampung setelah pertemuan perwakilan APDESI dengan pihak pemerintah:
1. Pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025
Pencabutan aturan tersebut tinggal menunggu keputusan Presiden Republik Indonesia sepulang dari kunjungan penanganan bencana alam di Provinsi Aceh.
2. Pencairan Dana Desa Tahap II (Non-Earmark)
Dana Desa tahap kedua dipastikan akan disalurkan paling lambat pada 19 Desember 2025, setelah mendapatkan persetujuan Presiden RI.
Informasi resmi ini disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris Negara saat menerima perwakilan ketua DPD APDESI se-Indonesia pada Senin, 8 Desember 2025.
(ANDI SM)

