Sukabumi, liputanjurnalis.com– Proyek swakelola milik Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Desa Ginanjar, Kampung Awilega RT 03/RW 08, Kecamatan Ciambar, diduga bermasalah dalam spesifikasi teknis (spektek) serta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek ini dikerjakan oleh Kelompok Tani Jaya Mukti.
Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan Liputan Jurnalis Sukabumi, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan di lapangan, di antaranya:
1. Drainase tidak sesuai gambar teknis, terutama terkait ketinggian dan kedalaman.
2. Penggunaan batu bekas (daur ulang) sebagai material pasangan.
3. Kualitas pasir tidak sesuai RAB, yang seharusnya menggunakan pasir Cimangkok tetapi ditemukan pasir kualitas rendah.
Pihak Dinas Pertanian melalui Kabid Gilar menyampaikan bahwa hasil laporan konsultan pengawas menunjukkan:
1. Dimensi saluran dinilai sudah sesuai perencanaan.
2. Pasir dinilai memenuhi syarat, memiliki kadar lumpur di bawah 6% dan secara visual masih termasuk kategori pasir kali yang bisa digunakan.
3. Batu belah hasil bongkaran saluran lama dipakai kembali, namun tidak dimasukkan sebagai bagian dari perhitungan material, melainkan hanya dihitung pemasangannya sesuai arahan pengawas lapangan.
Organisasi Massa Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Kabupaten Sukabumi menyoroti keras perbedaan temuan tersebut.
Sekretaris PEKAT IB Kabupaten Sukabumi, Zefry, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tidak boleh dianggap persoalan teknis biasa.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Bila ditemukan penggunaan material bekas, pasir tidak sesuai spek (harus diuji lab), serta dimensi saluran tidak memenuhi gambar teknis, maka itu indikasi kuat penyimpangan anggaran. Proyek APBD wajib tunduk pada spektek dan RAB,” tegasnya.
Sementara itu, A. Sharli dari PEKAT IB menambahkan bahwa pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan audit investigatif.
“Jangan ada pembenaran sepihak hanya mengandalkan laporan konsultan pengawas. Negara tidak boleh dirugikan oleh manipulasi spek. Jika ada unsur kelalaian atau kesengajaan, harus diproses sesuai UU Tipikor,” ujarnya.
Sharli menegaskan bahwa PEKAT IB akan mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat proyek berbasis anggaran negara harus dikerjakan dengan standar yang benar dan tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan pihak tertentu.
Kasus ini kini mendapat perhatian publik. Berbagai pihak meminta agar pemeriksaan dilakukan secara independen dan transparan. Liputan Jurnalis Sukabumi memastikan akan terus memantau serta memberitakan perkembangan berikutnya terkait proyek tersebut.
(Igun)

