-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Mendagri Instruksikan Pemda Perketat Evaluasi Kelayakan Gedung Bertingkat

Kamis, 11 Desember 2025 | 05.43.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-11T13:48:13Z

Jakarta, Liputan Jurnalis.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kelayakan bangunan, khususnya gedung-gedung bertingkat. Ia menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk memastikan seluruh proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memenuhi standar keselamatan dengan melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) sebagai pihak yang memiliki kompetensi teknis.


“Dalam penerbitan PBG harus benar-benar dinilai apakah bangunan tersebut masuk risiko rendah, sedang, atau tinggi. Jika risiko tinggi, ada persyaratan tambahan, terutama terkait keselamatan, dan itu wajib melibatkan pemadam kebakaran yang ahli di bidangnya,” ujar Mendagri.


Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Bersama Kepala Daerah, Kepala Dinas Damkar, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait Sosialisasi Larangan ke Luar Negeri, Kesiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta Kesiapan Menghadapi Bencana. Rapat berlangsung secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.


Mendagri menekankan bahwa setiap bangunan harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021. SLF mencakup aspek struktur bangunan, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, serta fasilitas evakuasi darurat.


“Itu berisi poin-poin yang memastikan upaya pencegahan kebakaran dan mekanisme penanganannya, termasuk penyelamatan saat kejadian,” jelasnya.


Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak bagi Pemda dan pemilik gedung demi menjamin keselamatan publik. Bangunan berisiko tinggi wajib dilengkapi dengan tiga komponen utama: Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sistem air seperti sprinkler otomatis, serta jalur evakuasi yang aman dan memadai.


Mendagri juga menyoroti pentingnya pemeriksaan berkala oleh Dinas Damkar. Ia menilai perlu adanya penguatan regulasi yang mewajibkan inspeksi rutin, baik melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Peraturan Daerah.


Evaluasi ketat ini menjadi sangat krusial setelah insiden kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat. Hasil pengecekan awal menunjukkan gedung tersebut tidak memiliki jalur evakuasi alternatif, karena hanya dilengkapi satu akses tangga.


“Gedung itu hanya memiliki satu tangga untuk naik dan turun. Saat kebakaran, penghuni justru bergerak ke atas karena tidak ada jalur evakuasi keluar gedung,” ungkapnya.


Mendagri menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto melalui Mensesneg Prasetyo Hadi telah memberikan arahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Pemda diminta memperketat pengawasan dan memastikan standar keselamatan gedung benar-benar diterapkan.


“Banyak gedung bertingkat dan high-rise building berisiko tinggi bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di Bandung, Surabaya, Medan, Sulawesi, dan kota-kota besar lainnya,” tegasnya.


Instruksi ini menjadi pengingat penting bahwa keselamatan publik harus menjadi prioritas utama dalam pembangunan infrastruktur modern.


( Andar Bastian Simanjuntak )

×
Berita Terbaru Update