Bogor, — Tokoh pemuda Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Pafin, menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan adanya dana koordinasi bernilai jutaan rupiah yang dikaitkan dengan pemerintah desa setempat.
Pafin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Ia menjelaskan bahwa pemerintah desa hanya memberikan izin kepada pihak CV Maksum Family untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan gorong-gorong di wilayah Desa Teluk Pinang.
“Pihak CV datang ke desa untuk meminta izin kegiatan pembangunan gorong-gorong dengan janji pengerjaan selesai dalam dua hingga tiga hari. Setelah mendapatkan penjelasan teknis, desa pun memberikan izin,” ujar Pafin, Kamis (13/11).
Lebih lanjut, Pafin menerangkan bahwa pihak CV memang memberikan dana koordinasi kepada desa sebesar Rp4 juta pada tahap pertama. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada unsur-unsur desa, seperti RT, RW, dan tokoh masyarakat.
“Pada tahap kedua, pihak CV memberikan dana tambahan sebesar Rp8 juta dengan mekanisme pembagian yang sama. Kepala desa sendiri hanya menerima sekitar Rp700 ribu,” ungkapnya.
Pafin menegaskan bahwa tidak ada praktik penyalahgunaan wewenang ataupun penyelewengan dana seperti yang disampaikan dalam berbagai unggahan di media sosial. Ia berharap masyarakat tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Seluruh kegiatan pembangunan di Desa Teluk Pinang dilakukan secara transparan dan terbuka untuk diawasi bersama,” tutupnya.
( Hadi.F )
