Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 09/Lapdu.LSM CENDEKIA/XI/2025, yang ditujukan langsung kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. Dalam laporan itu, LSM Cendekia mengungkap adanya indikasi kuat ketidaksesuaian antara data anggaran dan realisasi APBD di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Koordinator Investigasi LSM Cendekia, Heri Hermawan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil kajian dan penelusuran pihaknya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen anggaran daerah.
“Kami menemukan adanya dugaan manipulasi dan perubahan data anggaran yang tidak sesuai prosedur dalam tahap perencanaan, penyusunan, maupun pelaksanaan APBD 2023,” ujar Heri dalam keterangan tertulisnya.
Perbedaan Anggaran dan Realisasi
Terdapat selisih antara anggaran yang dialokasikan dan realisasi pada beberapa pos belanja daerah, belanja operasional, serta belanja barang dan jasa.
Sebagai contoh, pada uraian 01.2.01.01.5.1.02, anggaran sebesar Rp110.947.917.984,00 terealisasi hanya Rp106.496.399.050,00, sehingga terdapat selisih Rp4.451.518.934,00.
Sejumlah kegiatan menunjukkan keterlambatan realisasi anggaran yang dinilai mengindikasikan rendahnya efektivitas penggunaan dana atau adanya permasalahan dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
LSM Cendekia juga menemukan dugaan mark up pada kegiatan rapat koordinasi dan koordinasi SKPD, dengan selisih anggaran belum terealisasi sebesar Rp103.015.458,00 dari total anggaran Rp2.469.794.000,00.
Heri menambahkan, dokumen APBD dinilai tidak transparan karena tidak mencantumkan secara jelas perincian perubahan anggaran, sehingga menyulitkan proses pengawasan publik.
Melalui laporan tersebut, LSM Cendekia meminta Polda Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penggunaan APBD 2023 di Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, mereka juga mendesak dilakukan audit investigatif oleh BPK dan/atau APIP, serta memanggil sejumlah pejabat terkait, antara lain Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Keuangan, Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, dan PPTK.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi maupun Polda Jawa Barat terkait laporan tersebut.
(Red)
