Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus yang Mencoreng Penyaluran Bantuan Sosial

Rabu, 26 November 2025 | 01.24.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-26T09:25:07Z

 



Lebak.liputanjurnalis.com — Penyaluran BLTS Kesra di Desa Majasari kembali menuai kritik tajam setelah muncul dugaan adanya praktik penyunatan bantuan yang dilakukan oleh oknum aparat lingkungan. Sejumlah warga penerima manfaat mengaku diminta menyerahkan Rp100.000 dari dana yang baru saja mereka terima, Rabu (26/11/2025).

Pengakuan peserta menyebut bahwa oknum tersebut langsung menunggu di sekitar area kantor pos—lokasi penyaluran BLTS. Begitu warga selesai mencairkan bantuan, mereka dihampiri dan diberikan dua pilihan yang membuat mereka tidak berdaya:

“Mau dipotong di sini atau di rumah?”

Tekanan terselubung semacam ini menciptakan rasa takut untuk menolak, terlebih bagi warga yang selama ini bergantung pada jasa dan rekomendasi pihak lingkungan dalam pengurusan administrasi desa.

Ironisnya, surat panggilan resmi pencairan BLTS Kesra secara jelas menyatakan bahwa:

“Bantuan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun oleh pihak mana pun.”

Surat tersebut juga mencantumkan nomor layanan pengaduan agar penerima manfaat dapat melaporkan setiap bentuk pungutan liar. Dengan demikian, jika benar terjadi pemotongan oleh oknum pendamping maupun ketua lingkungan, tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan pemerintah.

Jika Rp100.000 dipotong dari setiap peserta dan dilakukan pada puluhan penerima, total dana yang terkumpul secara ilegal dapat mencapai jutaan rupiah. Praktik seperti ini bukan hanya merugikan masyarakat miskin, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap program perlindungan sosial.

Menyikapi dugaan ini, warga meminta para pemangku kebijakan dari pemerintah desa, kecamatan, dinas sosial, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan resmi memeriksa seluruh pihak yang terlibat, memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pungli.

Penindakan diperlukan untuk memastikan kasus serupa tidak terus terulang dan agar hak-hak masyarakat miskin tetap terlindungi.

Pemerintah telah menyediakan saluran pengaduan resmi. Warga diimbau untuk melaporkan jika mengalami pemotongan bantuan, tekanan atau intimidasi pungutan liar oleh oknum manapun.

Laporan masyarakat sangat penting untuk membuka fakta yang sesungguhnya dan memastikan proses penanganan berjalan transparan dan akuntabel.

Red.

×
Berita Terbaru Update