SUKABUMI.liputanjurnalis.com – Meski aturan hukum sudah sangat jelas mengatur larangan penjualan obat keras golongan G—seperti Heximer dan Tramadol—namun praktik jual beli ilegal obat keras justru semakin marak terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Peristiwa ini kembali mencuat pada Senin (17/11/2025).
Ketika masyarakat melaporkan peningkatan aktivitas penjualan obat keras yang dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa resep dokter.
Padahal, payung hukum yang mengatur persoalan ini bukanlah aturan ringan. Penjual dan pengedar obat keras ilegal dapat dijerat dengan:
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 dan 197
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apabila terbukti ada keterkaitan
Peraturan BPOM tentang distribusi dan izin edar obat keras
Sanksinya pun berat: pidana hingga 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Alih-alih jera, para pelaku justru semakin berani dan terang-terangan menjalankan praktik ilegal. Di sejumlah titik di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi, obat keras golongan G dilaporkan dijual bebas tanpa pengawasan. Banyak orang tua mengaku resah karena anak-anak remaja menjadi target empuk dari peredaran tersebut.
“Saya khawatir anak saya ikut terpengaruh, karena obat-obat itu dijual begitu saja,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat Kabupaten Sukabumi kini menyoroti Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Pasalnya, setiap peredaran obat keras seharusnya berada dalam pengawasan Dinkes dan BPOM. Penjualan obat-obatan keras tanpa izin edar, tanpa kontrol apotek resmi, dan tanpa resep dokter seharusnya segera ditindak.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan penjualan justru semakin bebas. Hal ini memunculkan pertanyaan besar:
“Ada apa dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi? Di mana pengawasannya?”
Apakah pengawasan tidak berjalan?
Apakah laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti?
Atau ada faktor lain yang membuat penjualan ilegal ini seolah dibiarkan?
Situasi ini dinilai telah masuk kategori darurat sosial.
Masyarakat meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi untuk memperketat pengawasan apotek dan distribusi obat keras. BPOM melakukan inspeksi langsung ke lapangan serta Polres Sukabumi menindak tegas para pelaku sesuai undang-undang. Begitupun Tokoh masyarakat dan ulama turut mengedukasi generasi muda.
Red.
