SUKABUMI – liputanjurnalis.com - Di tengah maraknya kasus penjualan produk perawatan wajah (skincare) yang diduga tidak memiliki izin edar resmi, sejumlah oknum pelaku tampaknya belum juga jera. Salah satunya adalah produk NF Skincare, yang belakangan ini disorot karena diduga beredar tanpa izin dari BPOM, Selasa (07/10/2025).
Dugaan ini bermula dari aduan masyarakat yang enggan disebut namanya. Ia mengaku pernah membeli dan menggunakan produk NF Skincare, namun tidak menemukan nomor izin edar pada kemasannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sejumlah pihak termasuk awak media melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Tim mencoba membeli produk NF Skincare di salah satu toko reseller yang berlokasi di Jalan Rancamaya Warung Nangka RT 02/02, Bojongkerta, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hasilnya, kemasan produk yang dibeli benar-benar tidak mencantumkan nomor izin edar dari BPOM.
Namun, ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak pemilik (owner) NF Skincare yang berinisial Y, tanggapan yang diterima justru bernada intimidatif. Melalui pesan WhatsApp, Y menyebut telah melaporkan pihak media ke aparat penegak hukum.
> “Saya ditemani kakak saya mendatangi pihak Polsek untuk memberikan perlindungan terhadap reseller maupun customer kami, dan pihak kepolisian hanya menanyakan kronologi. KGB Bisma Guard,” ujar Y dalam pesan singkatnya.
Tak berhenti di situ, Y juga mengirim pesan lain yang berisi kalimat bernada ancaman kepada salah satu awak media. Dalam pesan tersebut, Y menyinggung kedekatannya dengan sejumlah pihak dan menyebut dirinya memiliki pengaruh luas.
> “Silakan kak bisa cari tahu siapa saya sama kepala KGB Bisma. Saya memang masih muda tapi wawasan saya bukan kecil, kejahatan mana yang belum saya buat. Tapi semua berubah jadi lebih baik. Saya berteman dengan siapa pun, bersikap baik dan bijak terhadap siapa pun. Orang akan segan bila saya meminta tolong hanya untuk mencari tahu. Mafia mana yang saya nggak tahu, bintang tiga mana yang bisa nolak saya untuk mencari informasi,” tulis Y dalam pesan yang dikirim ke awak media.
Sikap intimidatif tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan peran pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Undang-undang tersebut juga menjamin kemerdekaan pers serta melindungi jurnalis dari ancaman atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.
Merasa terintimidasi, awak media kemudian mendatangi BPOM Bogor untuk menelusuri lebih lanjut status izin edar NF Skincare. Pihak BPOM menerima laporan tersebut dengan baik dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini menambah panjang daftar produk skincare yang diduga beredar tanpa izin resmi di pasaran. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM guna menghindari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.
Red