SUKABUMI.liputanjurnalis.com – Dugaan korupsi dana desa kembali menampar wajah pemerintahan desa di Cikahuripan, Kota Sukabumi - Jawa Barat. Sekretaris Desa (Sekdes) resmi ditangkap aparat penegak hukum, sementara Kepala Desa (Kades) pun ikut dijadikan tersangka setelah bukti keterlibatannya menguat, Kamis (11/09/2025).
Kasus bermula dari laporan warga yang curiga terhadap penggunaan Dana Desa 2023/2024, penyelidikan Aparat Penegak Hukum menemukan indikasi penyelewengan anggaran yang melibatkan beberapa perangkat desa.
Dalam pengembangan kasus APH Kota Sukabumi mendapati peran Kades Cikahuripan. Modus yang diduga dimainkan meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up kegiatan, hingga pengalihan dana untuk kepentingan pribadi.
“Sekdes sudah kami tahan. Kades pun resmi tersangka setelah bukti keterlibatan semakin jelas,” ungkap sumber kepolisian.
Masyarakat menilai tindakan ini mengkhianati amanat Dana Desa yang seharusnya menopang pembangunan dan kesejahteraan Masyarakat. Untuk itu warga setempat menuntut aparat mengusut tuntas tanpa tebang pilih, agar praktik serupa tidak terus berulang di tingkat desa.
“Jangan berhenti di dua nama. Bongkar siapa pun yang terlibat,” desak seorang tokoh masyarakat.
Skandal Cikahuripan menambah daftar panjang penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Sukabumi, sekaligus menguji komitmen penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik bahwa dana rakyat bukan bancakan oknum pejabat desa.