Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Bogor Parid mengungkapkan, penggerebekan berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas penyimpanan rokok ilegal di rumah tersebut.
“Kami melakukan penyelidikan selama tiga minggu. Hasilnya, hari ini kami bersama tim melakukan penindakan,” jelas Parid.
Dalam operasi itu, petugas menyita dua unit truk dan satu unit elf yang diduga berpelat nomor Jawa Timur dan masih berisi rokok ilegal.
“Kami juga mengamankan sopir dan kernet, serta puluhan karton rokok tanpa pita cukai yang disimpan di gudang milik Haji Ujang,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik gudang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. Bea Cukai menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri jaringan distribusi dan menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan negara.
Operasi ini menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pendapatan negara sekaligus merusak persaingan usaha yang sehat.
(Red)