Bogor - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang marak terjadi di wilayah hukum Kota Bogor selama bulan Juli hingga Agustus 2025. Sebanyak 12 orang pelaku dari jaringan pencurian ini berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti kendaraan hasil kejahatan. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025.
“Kami bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi selama dua bulan terakhir. Sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan dengan total 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Bogor,” ungkap AKP Aji Riznaldi.
12 Tersangka Diamankan, adapun para tersangka yang diamankan adalah:
1. Ages Putra Pangestu (AGP)
2. Yani (YN)
3. Ilyas (IY)
4. Taufik Hidayat (TH)
5. Herman alias Sule (HM)
6. Dias (DA)
7. Rudi Afriansyah (RA)
8. Rudi Rusmana (RR)
9. Franstio (FR)
10. Ari Rangga Adrian (AR)
11. Ade Opan Saputra (AS)
12. Renaldi Haikal Rahman (RH)
Para tersangka ini diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan total sebanyak 10 TKP yang tersebar di kawasan pemukiman Kota Bogor. Mereka beraksi secara berkelompok dengan pembagian peran yang terstruktur. “Setiap aksi dilakukan oleh tiga orang dengan tugas berbeda, yakni satu orang memantau situasi, satu orang bertindak sebagai eksekutor atau pemetik, dan satu lagi bertugas membawa kabur motor hasil curian,” jelas AKP Aji.
Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci palsu jenis letter T yang telah mereka persiapkan. Mereka menyasar kendaraan yang terparkir di halaman rumah atau lokasi minim pengawasan, dan umumnya beraksi pada dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB.
Motif dari para pelaku pun beragam, sebagian besar didorong oleh faktor ekonomi dan gaya hidup konsumtif. Dalam operasi ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
10 unit sepeda motor berbagai merk dan jenis tanpa dokumen resmi.
1 buah kunci letter T dengan dua mata kunci.
2 buah buku BPKB.
2 lembar STNK.
2 buah kunci kontak cadangan.
1 unit motor Honda Beat Street lengkap dengan STNK dan BPKB.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Polresta Bogor Kota untuk proses lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Pasal ini mengatur tentang pencurian yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk dilakukan secara bersama-sama pada malam hari. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.
AKP Aji Riznaldi Nugroho turut menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya, terutama di luar rumah. Gunakan kunci ganda dan pasang CCTV di area yang rawan kejahatan. Jika melihat atau mengetahui tindak pidana, segera laporkan ke Polri melalui call center 110,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan jaringan penadah hasil curian. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polresta Bogor Kota dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor, sekaligus melanjutkan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas.