Iklan

Tolak RUU Penyiaran, Jurnalis Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi.

Liputan Jurnalis
Selasa, 28 Mei 2024, Mei 28, 2024 WIB Last Updated 2025-03-17T18:26:03Z

Menolak RUU penyiaran yang memberatkan sejumlah awak media serta perusaahan pers, para jurnalis di berbagai daerah tetap terus berjuang melakukan aksi unjuk rasa.


Seperti hal aksi tersebut yang saat ini dilakukan didepan kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, di komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhan Ratu - Sukabumi Jawa  Barat.


"Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk penolakan terhadap beberapa pasal kontroversi dalam revisi undang-undang Penyiaran yang berpotensi mengancam Kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik. 

"Kami menilai sejatinya tupoksi jurnalistik berada dibawah kewenangan dewan pers, Namun faktanya klausul draf RUU penyiaran dinilai dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dengan komisi penyiaran Indonesia (KPI),"ungkap kordinator aksi (28/05)


Menurutnya, tiga pasal yang menjadi sorotan kami adalah, Pasal 50 B ayat 2 huruf C, dimana pasal ini mengatur ihwal pelarangan media menayangkan konten atau siaran ekslusif jurnalisme investigasi, Padahal karya jurnalisme investigasi merupakan karya tertinggi seorang wartawan atau jurnalis. 


Kemudian, Pasal 50 B ayat 2 huruf K, yaitu penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah dan penghinaan atau pencemaran nama baik, Dimana dalam pasal ini bisa menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan atau pencemaran nama baik. Akan pasal ini kami memandang dapat menimbulkan multitafsir atau membingungkan dan dapat dijadikan alat kekuasaan untuk membungkam juga mengkriminalisasi insan pers. 

Selanjutnya pasal tiga 8A huruf Q dan pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh komisi penyiaran Indonesia (KPI) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kami berpandangan pasal-pasal ini harus dikaji ulang karena bersinggungan dengan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan dewan pers.


( Januari/E Hamid )

Komentar

Tampilkan

Trending