BENGKALIS, Liputan Jurnalis.com - jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pria diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026 dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tegar, RT 04 RW 012, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dua tersangka masing-masing berinisial PH alias GT (45) dan HR alias H (43), yang diketahui berprofesi sebagai petani. Keduanya ditangkap di dalam sebuah rumah tanpa perlawanan saat tim opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penggerebekan.
Kapolsek Mandau melalui keterangan resminya menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang resah terhadap dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah mendapat laporan, tim langsung bergerak ke lokasi dan noberhasil mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti,” ujar pihak kepolisian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar dan 12 paket kecil diduga sabu, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial Suryadi yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menduga para pelaku tidak hanya sebagai pengguna, namun juga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika. Hal ini diperkuat dengan jumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Kedua tersangka diduga menawarkan, menjadi perantara, serta menyimpan narkotika untuk diperjualbelikan kembali,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Jika membutuhkan kehadiran polisi, masyarakat dapat segera menghubungi call center 110,” tutupnya.(Yolanda}
sumber:Humas polsek mandau.
