MANDAU, LiputanJurnalis.com - jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RIVAL alias IIP (24) berhasil diamankan saat sedang mengurus pembuatan SIM di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/341/IX/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU terkait dugaan penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Mandau AKP Primadona melalui Kasi Humas Betty Siagian menjelaskan, tersangka diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik korban setelah menerima kendaraan tersebut untuk dilakukan pengecatan serta pemasangan aksesoris.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah kontrakan tersangka yang berada di Jalan Rambutan, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Korban bernama Zulham Dani (31), seorang karyawan yang berdomisili di Desa Tambusai Batang Bui, Kecamatan Bathin Solapan, saat itu menyerahkan sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BM 2669 EU kepada tersangka untuk dilakukan pengecatan dan pemasangan aksesoris.
Selain kendaraan, korban juga memberikan biaya pengecatan dan pemasangan aksesoris sebesar Rp1.950.000, yang dibayarkan secara tunai dan transfer secara bertahap.
Tersangka saat itu menjanjikan pekerjaan tersebut akan selesai dalam waktu sekitar lima hari. Namun setelah lebih dari satu minggu, sepeda motor tersebut tidak kunjung selesai. Tersangka bahkan terus memberikan berbagai alasan ketika dihubungi korban.
Pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendatangi rumah kontrakan tersangka. Namun saat tiba di lokasi, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong dan tersangka tidak diketahui keberadaannya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Kantor Satlantas Polres Bengkalis untuk membuat SIM A.
Petugas kemudian langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat BM 2669 EU.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat mempercayakan kendaraan kepada pihak lain.
“Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Jika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Call Center 110,” imbau pihak kepolisian.
(Yolanda)
