Mandau, Liputanjurnalis.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mengamankan dua orang pria beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau Primadona menyampaikan, pengungkapan dilakukan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tegar, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pada Operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 orang pria berinisial P.H. (45 Tahun) dan H.R.R. (43 Tahun) warga Kelurahan Pematang Pudu.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.Terang Primadona
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Setibanya di sebuah rumah di Jalan Tegar, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar dan 12 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Petugas menyita 2 unit telepon genggam. Uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Primadona menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari narkoba, tutup Primadona. (Yolanda)
