Palangka Raya, liputanjurnalis.com— Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa jumlah kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) di Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan setiap tahunnya. Pada semester I tahun 2025, laporan perkara bahkan melonjak tajam dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Plt Sesjamintel) Sarjono Turin menyampaikan bahwa berdasarkan data statistik penanganan perkara hingga Juni 2025, tercatat 489 kasus yang melibatkan kepala desa.
“Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023 terdapat 184 kasus, tahun 2024 meningkat menjadi 275, dan Januari–Juni 2025 ini sudah masuk 489 kasus,” ungkap Sarjono dalam sebuah kegiatan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (21/11/2025).
Dari total laporan tersebut, 477 kasus merupakan tindak pidana korupsi, baik yang dilakukan secara kolektif seperti kasus di Kabupaten Lahat maupun dilakukan secara individu seperti di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Keterbatasan SDM Pengawasan di Desa
Sarjono juga mengungkapkan bahwa meningkatnya kasus korupsi di tingkat pemerintahan desa turut dipengaruhi oleh keterbatasan sumber daya manusia penegak hukum yang bertugas melakukan pengawasan.
“Dengan jumlah desa lebih dari 75.289 desa se-Indonesia, kami menyadari bahwa kemampuan SDM untuk melakukan pengawasan belum maksimal,” ujarnya.
Kondisi geografis yang luas, akses desa yang terpencil, serta jarak antardesa yang jauh menjadi hambatan bagi jajaran intelijen kejaksaan di daerah untuk melakukan pemantauan langsung.
“Satuan kerja kejaksaan di tingkat kabupaten/kota seperti Kejaksaan Negeri belum bisa menjangkau seluruh desa, terutama desa-desa dengan medan berat dan jarak tempuh yang jauh,” tambahnya.
Dorong Kolaborasi Pengawasan Dana Desa
Untuk mengoptimalkan pengawasan pembangunan desa yang dibiayai dana pusat, Kejagung kini mendorong model pengawasan kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Kami sadar perlu adanya pengawasan secara kolaboratif dengan semua stakeholder yang benar-benar dapat menyukseskan kegiatan pengawasan ini,” tegas Sarjono.
Ia menekankan bahwa desa memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional, khususnya terkait implementasi dana desa yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun. Karena itu, pengawasan yang kuat menjadi kunci agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan bersih dan akuntabel.
( Redaksi )
